Bantuan Keuangan Partai Politik Sulut 2025: Pemprov Serahkan Rp1,753 M untuk 9 Parpol

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) resmi menyalurkan Bantuan Keuangan Partai Politik Sulut 2025 senilai Rp1,753 miliar kepada sembilan partai peraih kursi DPRD Sulut hasil Pemilu 2024. Penandatanganan Berita Acara berlangsung di Ruang CJ Rantung, Kantor Gubernur Sulut, Selasa (21/10/2025). Bantuan ini bukan sekadar transfer anggaran, melainkan mandat konstitusional untuk memperkuat pendidikan politik, kaderisasi, dan penyaluran aspirasi agar demokrasi di Bumi Nyiur Melambai makin matang, bersih, dan bermanfaat bagi publik.

Inti Kebijakan: Transparan, Akuntabel, Berdampak

Pokok Pesan Pimpinan Daerah

“Mari kita tunjukkan bahwa partai politik menjunjung etika politik dan tata kelola keuangan yang bersih. Setiap rupiah harus berimplikasi langsung pada kualitas pendidikan politik masyarakat,” tegas Gubernur Sulut Yulius Selvanus (diwakili Asisten I Denny Mangala).


Daftar Penerima: 9 Parpol Berkursi di DPRD Sulut

  1. Gerindra
  2. NasDem
  3. Golkar
  4. PDI Perjuangan (PDIP)
  5. PKS
  6. PSI
  7. Demokrat
  8. PKB
  9. Perindo

Catatan: Pimpinan/Perwakilan hadir antara lain: Christiany E. Paruntu & Inggrid Sondakh (Golkar), Steven Kandouw & Andrei Angouw (PDIP), Amir Liputo (PKS), Mor Dominus Bastiaan (Demokrat), Harvany Boky & Mona Khloer (Gerindra), Stella Runtuwene (NasDem), Ivan Lumentut (PSI), serta perwakilan Perindo. PKB tidak hadir.


Tabel Ringkas Penyaluran

Elemen Keterangan
Nilai total bantuan Rp1.753.000.000
Tahun anggaran 2025
Penerima 9 partai politik berkursi DPRD Sulut (Pemilu 2024)
Lokasi penandatanganan Ruang CJ Rantung, Kantor Gubernur Sulut
Tanggal Selasa, 21 Oktober 2025

Larangan penggunaan: tidak boleh dipakai untuk perjalanan ke luar negeri (penegasan Kepala Kesbangpol Sulut, Johny Suak).

Tiga Fungsi Esensial yang Didukung Dana Parpol

Fungsi Edukatif

  • Meningkatkan literasi politik dan partisipasi warga.
  • Memperluas akses informasi kebijakan publik.

Fungsi Kaderisasi

  • Melahirkan pemimpin berintegritas dan visioner di daerah dan nasional.
  • Membina kompetensi kepemimpinan, advokasi, dan etika politik.

Fungsi Intermediasi

  • Menjembatani aspirasi rakyat secara konstruktif dan solutif.
  • Mendorong dialog kebijakan yang inklusif dan berbasis data.

Mengapa Kebijakan Ini Krusial bagi Sulut?

Stabilitas Politik = Akselerasi Pembangunan

  • Iklim politik yang kondusif mendorong investasi dan eksekusi program tanpa hambatan.
  • Parpol yang berdaya berkontribusi pada kebijakan publik yang lebih responsif.

Good Governance di Ranah Kepartaian

  • Pelaporan keuangan yang tertib meningkatkan kepercayaan publik.
  • Transparansi memperkecil ruang penyimpangan dan konflik kepentingan.

“Dukungan ini adalah bagian dari visi Menuju Sulawesi Utara Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan. Perbedaan politik harus memperkaya kebijakan, bukan memecah persatuan,” pesan Gubernur.

FAQ

1) Siapa yang berhak menerima dana parpol?
Parpol berkursi di DPRD hasil Pemilu 2024 sesuai ketentuan perundang-undangan dan verifikasi Kesbangpol.

2) Untuk apa dana parpol dapat digunakan?
60% wajib untuk pendidikan politik, 40% untuk operasional partai. Penggunaan harus terukur dan dapat diaudit.

3) Apa saja yang dilarang?
Antara lain perjalanan ke luar negeri. Ketentuan lain mengikuti regulasi dan petunjuk teknis yang berlaku.

4) Bagaimana akuntabilitasnya?
Parpol wajib membuat laporan penggunaan dana sesuai standar akuntansi dan menyerahkannya kepada pemerintah daerah/instansi terkait.

5) Dampak apa yang diharapkan bagi masyarakat?
Pendidikan politik lebih merata, kader berkualitas, serta penyaluran aspirasi yang lebih efektif dan solutif.

Penyerahan Bantuan Keuangan Partai Politik Sulut 2025 menegaskan komitmen daerah pada demokrasi yang sehat, transparan, dan berintegritas. Dengan pengelolaan bertanggung jawab, dana ini harus berwujud literasi politik yang naik, kader unggul, dan kebijakan publik yang makin berpihak pada rakyat.

Exit mobile version