Kejaksaan Negeri OKU Timur kini resmi dipimpin oleh Oktafian Syah Effendi, S.H., M.H., menggantikan Andri Juliansyah, S.H., M.H. yang kini menjabat sebagai Asisten Pembinaan di Kejati Gorontalo. Perubahan ini bukan sekadar rotasi biasa, tapi bagian dari langkah strategis penyegaran di tubuh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Rotasi ini berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-352/C/06/2025 dan KEP-IV-353/C/06/2025, yang menata ulang sejumlah pejabat struktural demi memperkuat profesionalisme dan integritas penegakan hukum, khususnya di Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.
Profil Oktafian Syah Effendi: Jaksa Berpengalaman dari Palembang
Bukan nama asing di dunia kejaksaan, Oktafian Syah Effendi adalah jaksa asal Palembang yang telah menorehkan jejak panjang di berbagai daerah:
Pengalaman Jabatan:
- Kepala Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Sulawesi Utara
- Koordinator di Kejati Sumatera Utara
- Kepala Seksi Pidum di Kejari Lubuklinggau
Pengalaman lintas wilayah ini menjadikan Oktafian sosok yang tangguh dan adaptif, dengan pendekatan hukum yang tegas, humanis, dan berkeadilan.
Harapan Baru untuk Kejari OKU Timur
Dengan pengalaman dan dedikasi tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur yang baru ini diharapkan mampu memperkuat peran kejaksaan dalam:
- Memberikan pelayanan hukum yang responsif
- Mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal
- Menjaga keadilan sosial di masyarakat
Semangat baru ini diyakini dapat membawa Kejari OKU Timur tampil lebih dekat dengan rakyat, sekaligus profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai garda terdepan penegakan hukum di Bumi Sebiduk Sehaluan.
Mutasi ini bukan sekadar formalitas. Penunjukan Oktafian Syah Effendi sebagai Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur adalah bagian dari komitmen Korps Adhyaksa dalam memperkuat sistem hukum di daerah. Dengan latar belakang dan pengalaman yang mumpuni, publik menaruh harapan besar agar Kejari OKU Timur semakin tajam, adil, dan berpihak pada masyarakat.