Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara (Kejari Boltara) kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas keuangan daerah. Pada Senin, 30 Juni 2025, Kejari Boltara menerima pengembalian kerugian negara senilai Rp1.100.100.000 terkait perkara dugaan korupsi dana tunjangan kesejahteraan DPRD Boltara periode 2019–2024.
Pengembalian uang tersebut dilakukan langsung oleh pihak DPRD dan diterima oleh Kepala Kejari Boltara, Oktavian Syah Effendi, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Pidsus Muhammad Taufik Wahab, SH, Plt. Kasi Intelijen Feicy Filisia Ansow, SH, bersama jajaran Kejari, perwakilan Bank BRI, dan pihak-pihak terkait lainnya.
Awal Mula Dugaan Korupsi DPRD Boltara
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyalahgunaan anggaran tunjangan. Hasil penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Nomor: 447/P.1.19/Fd.1/10/2024, mengungkap:
- Pimpinan DPRD Boltara menerima tunjangan perumahan karena belum tersedianya rumah dinas.
- Namun, mereka juga menerima anggaran belanja rumah tangga, yang seharusnya hanya melekat jika menempati rumah dinas.
- Double pembiayaan ini dinilai melanggar hukum dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Dasar Hukum dan Pendekatan Restoratif
Tindakan tersebut diduga melanggar sejumlah pasal penting dalam:
- UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- KUHP Pasal 55 ayat (1) ke-1
- PP No. 18 Tahun 2017 Pasal 18 ayat (5)
Namun, karena pihak terkait bersikap kooperatif dan mengembalikan dana sepenuhnya, Kejari Boltara menerapkan pendekatan restoratif justice, sebagaimana tertuang dalam Berita Sandi Nomor: B-765/F/Fd.1/04/2018. Pendekatan ini memungkinkan penyelesaian hukum dengan mempertimbangkan dampak sosial dan kepentingan pembangunan daerah.
Dana Segera Disetor ke Kas Negara
Dana senilai Rp1,1 miliar tersebut akan langsung disetorkan ke kas negara melalui Bank BRI. Kejari Boltara menegaskan bahwa langkah ini bukan akhir, tetapi bagian dari upaya berkelanjutan menjaga akuntabilitas anggaran publik.
“Kami tegas terhadap penyimpangan, tapi tetap mengedepankan pemulihan sebagai bentuk keadilan yang berorientasi pada kepentingan rakyat,” tegas Kepala Kejari Boltara, Oktavian.
Kejari Boltara Jadi Contoh Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Kasus pengembalian kerugian negara ini menjadi bukti nyata bahwa Kejari Boltara tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tapi juga pada pemulihan dan keadilan restoratif. Dengan pendekatan yang transparan dan bertanggung jawab, Kejari Boltara menunjukkan wajah hukum yang tegas, adil, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.