Bupati Boltara Beri Sanksi Tegas ke 3 Kepala OPD yang Lalai Turunkan Bendera
Langgar Aturan Pengibaran Bendera, Tiga Pejabat Dihukum Simbolik di Hadapan ASN

Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Dr. Sirajudin Lasena, S.E., M.Ec.Dev, kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan kedisiplinan di lingkup pemerintahan. Dalam apel Korpri yang digelar Selasa (17/6/2025), beliau menjatuhkan sanksi langsung kepada tiga kepala OPD yang dianggap lalai dalam menjalankan tugas simbolik negara.
Ketiga pejabat yang disanksi tersebut adalah:
- Kepala Dinas Pertanian
- Kepala Dinas Pariwisata
- Sekretaris DPRD Boltara
Sanksi yang diberikan bukan sembarangan. Mereka diminta mengembalikan dan memberi penghormatan kepada Bendera Merah Putih di depan seluruh ASN, sebuah tindakan simbolik penuh makna yang dilakukan di halaman Kantor Bupati.
Alasan Sanksi: Lalai Turunkan Bendera Usai Jam Kerja
Berdasarkan informasi, ketiga instansi ini terjaring razia Satpol-PP karena tidak menurunkan bendera merah putih meski waktu kerja telah berakhir. Tindakan ini melanggar Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Pesan Tegas Bupati: Disiplin Adalah Harga Mati
Dalam sambutannya, Bupati Sirajudin Lasena menegaskan bahwa disiplin adalah pondasi utama dalam membangun pemerintahan yang profesional dan terpercaya.
“Saya tidak akan mentolerir perilaku yang menghambat jalannya pemerintahan. Ini adalah pembinaan agar para pejabat bisa lebih bertanggung jawab,” tegasnya.
Masyarakat Dukung Ketegasan Bupati Boltara
Sikap tegas ini justru menuai banyak dukungan dari masyarakat Boltara. Warga menganggap langkah tersebut tepat dan mendidik, agar para pejabat lebih sadar akan tanggung jawabnya.
“Kami mendukung ketegasan Pak Bupati. Ini harus jadi contoh dan peringatan buat pejabat lainnya,” ujar salah satu warga.
Kenapa Aturan Bendera Merah Putih Harus Dipatuhi?
Aturan pengibaran dan penurunan bendera bukan formalitas, melainkan bentuk penghormatan terhadap simbol negara. Undang-undang telah mengatur waktu pengibaran:
- Pukul 06.00 untuk pengibaran
- Pukul 18.00 untuk penurunan
Instansi yang melalaikan kewajiban ini dianggap tidak menghargai simbol kedaulatan bangsa.
Sanksi Simbolik yang Menggugah Kesadaran
Apa yang dilakukan Bupati Boltara bukan sekadar menghukum, tapi mengajak para ASN untuk lebih menghargai nilai-nilai kebangsaan dan tanggung jawab jabatan. Ketegasan ini diharapkan dapat menumbuhkan kembali semangat disiplin dalam birokrasi pemerintahan.
Bendera Merah Putih bukan sekadar kain, tapi lambang kehormatan bangsa. Hormatilah dengan tindakan, bukan hanya seremonial.
- Pemda Boltara Gelontorkan Rp10,4 Miliar untuk Bangun dan Rehabilitasi Sekolah di 2025
- Gerakan 10 Juta Bendera Merah Putih: Bolmong Luncurkan Kampanye Persatuan Nasional
- Kejari Boltara Tekankan Pencegahan Hukum ke ASN Dinas Kesehatan
- Kejari Boltara Gelar Penerangan Hukum untuk ASN Disdikbud, Fokus pada Pencegahan Korupsi
- Boltara Bangun 12 Rumah Layak Huni untuk Warga Kurang Mampu di Tengah Efisiensi Anggaran