Dirgahayu IndonesiaKu yang Ke-80, 17 Agustus 2025

Media Network
Lokalin

Bupati Boltara Beri Sanksi Tegas ke 3 Kepala OPD yang Lalai Turunkan Bendera

Langgar Aturan Pengibaran Bendera, Tiga Pejabat Dihukum Simbolik di Hadapan ASN

Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Dr. Sirajudin Lasena, S.E., M.Ec.Dev, kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan kedisiplinan di lingkup pemerintahan. Dalam apel Korpri yang digelar Selasa (17/6/2025), beliau menjatuhkan sanksi langsung kepada tiga kepala OPD yang dianggap lalai dalam menjalankan tugas simbolik negara.

Ketiga pejabat yang disanksi tersebut adalah:

  • Kepala Dinas Pertanian
  • Kepala Dinas Pariwisata
  • Sekretaris DPRD Boltara

Sanksi yang diberikan bukan sembarangan. Mereka diminta mengembalikan dan memberi penghormatan kepada Bendera Merah Putih di depan seluruh ASN, sebuah tindakan simbolik penuh makna yang dilakukan di halaman Kantor Bupati.

Alasan Sanksi: Lalai Turunkan Bendera Usai Jam Kerja

Berdasarkan informasi, ketiga instansi ini terjaring razia Satpol-PP karena tidak menurunkan bendera merah putih meski waktu kerja telah berakhir. Tindakan ini melanggar Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Pesan Tegas Bupati: Disiplin Adalah Harga Mati

Dalam sambutannya, Bupati Sirajudin Lasena menegaskan bahwa disiplin adalah pondasi utama dalam membangun pemerintahan yang profesional dan terpercaya.

“Saya tidak akan mentolerir perilaku yang menghambat jalannya pemerintahan. Ini adalah pembinaan agar para pejabat bisa lebih bertanggung jawab,” tegasnya.

Masyarakat Dukung Ketegasan Bupati Boltara

Sikap tegas ini justru menuai banyak dukungan dari masyarakat Boltara. Warga menganggap langkah tersebut tepat dan mendidik, agar para pejabat lebih sadar akan tanggung jawabnya.

“Kami mendukung ketegasan Pak Bupati. Ini harus jadi contoh dan peringatan buat pejabat lainnya,” ujar salah satu warga.

Kenapa Aturan Bendera Merah Putih Harus Dipatuhi?

Aturan pengibaran dan penurunan bendera bukan formalitas, melainkan bentuk penghormatan terhadap simbol negara. Undang-undang telah mengatur waktu pengibaran:

  • Pukul 06.00 untuk pengibaran
  • Pukul 18.00 untuk penurunan

Instansi yang melalaikan kewajiban ini dianggap tidak menghargai simbol kedaulatan bangsa.

Sanksi Simbolik yang Menggugah Kesadaran

Apa yang dilakukan Bupati Boltara bukan sekadar menghukum, tapi mengajak para ASN untuk lebih menghargai nilai-nilai kebangsaan dan tanggung jawab jabatan. Ketegasan ini diharapkan dapat menumbuhkan kembali semangat disiplin dalam birokrasi pemerintahan.

Bendera Merah Putih bukan sekadar kain, tapi lambang kehormatan bangsa. Hormatilah dengan tindakan, bukan hanya seremonial.

Redaksi

Menulis bukan sekadar pekerjaan, tapi panggilan untuk menyampaikan kebenaran dengan jernih dan tajam.

Berita terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button