Aktivitas tambang emas yang dilakukan oleh PT Kutai Surya Mining (KSM) di kawasan hutan Gunung Garini, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), ternyata sudah tidak sah alias ilegal. Fakta mengejutkan ini disampaikan langsung oleh Kepala Bagian SDA Boltim, Hasirwan, dalam RDP bersama DPRD Boltim, Kamis (12/6/2025). Tambang ilegal PT Kutai Surya Mining dalam berita ini menjadi fokus perhatian.
Menurutnya, memang ada dua Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) di lokasi Gunung Garini, yaitu milik PT Bolmong Timur Primanusa Resources dan PT Kutai Surya Mining. Namun, PT KSM hanya punya izin eksplorasi, bukan produksi, dan itu pun sudah kedaluwarsa sejak 2016! Keberadaan operasi tambang ilegal milik PT Kutai Surya Mining semakin memerlukan perhatian khusus.
“PT KSM cuma punya IUP eksplorasi dari tahun 2011 yang berakhir di 2016. Bukan izin produksi,” tegas Hasirwan.
Izin Resmi Dicabut Provinsi, PT KSM Tak Berhak Tambang Lagi
Hasirwan membeberkan bahwa pada April 2019, Dinas PMPTSP Provinsi Sulut sudah resmi mencabut izin eksplorasi PT KSM. SK tersebut menyatakan bahwa per 10 April 2019, semua aktivitas pertambangan atas nama PT KSM harus dihentikan. Aktivitas tambang ilegal PT Kutai Surya Mining mencerminkan pelanggaran besar.
“Setelah SK itu keluar, PT KSM tidak boleh lagi lakukan aktivitas eksplorasi emas di area seluas 3.500 hektar,” jelasnya.
Dengan kata lain, semua kegiatan tambang yang mengatasnamakan PT KSM setelah 2019 adalah ilegal.
Pemerintah Provinsi Tegas: Ini Pelanggaran Hukum!
Steven R. Kumenit, Kabid Perizinan dan Nonperizinan Dinas PMPTSP Sulut, juga menegaskan bahwa semua kegiatan usaha di kawasan hutan tanpa izin resmi adalah pelanggaran berat. Apalagi sejak diterbitkannya PP Nomor 25 Tahun 2025, aturan makin ketat. Aktivitas tambang ilegal milik PT Kutai Surya Mining jelas merupakan pelanggaran berat.
“Kalau tidak punya izin, ya jelas melanggar PP. Pasal 4 bilang pelaku usaha dilarang beroperasi tanpa izin,” tegas Steven.
Bisa Kena Sanksi Pidana dan Denda 100 Miliar!
Masalahnya tak berhenti di situ. Steven mengingatkan, pelanggaran ini bisa dijerat pidana, merujuk pada UU Nomor 3. Pelaku usaha tambang ilegal berpotensi dikenakan denda hingga Rp 100 miliar.
“Ada pidana, ada denda. Kalau tidak salah dendanya bisa sampai 100 miliar,” sebut Steven.
Isu WNA Tambang Juga Jadi Sorotan
Hal lain yang bikin heboh adalah kabar soal tenaga kerja asing (WNA) yang bekerja di tambang ilegal tersebut. Steven menekankan pentingnya memeriksa dokumen dan izin tinggal jika ada WNA di lokasi.
“Kalau benar ada WNA kerja di sana, harus dicek, apakah mereka punya izin atau tidak,” pungkasnya.
Tambang PT KSM di Gunung Garini Sudah Tidak Legal
- Izin eksplorasi PT KSM berakhir 2016
- Resmi dicabut oleh Pemprov Sulut pada April 2019
- Aktivitas tambang setelah itu adalah ilegal
- Berpotensi sanksi pidana dan denda hingga Rp 100 miliar
- Dugaan pekerja WNA jadi perhatian serius