Minal Aidin Walfaidzin, Mohon Maaf Lahir & Bathin

Media Network
Lokalin

Perbup Nomor 1 yang Bersejarah: Akhir dari Tradisi Perjalanan Dinas, Awal Kesejahteraan ASN

Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut). Bupati Bolmut resmi menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur tentang teknis pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas.

Peraturan ini menegaskan bahwa THR dan Gaji Ketiga Belas bagi ASN akan diberikan sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Dukungan Penuh untuk Kesejahteraan ASN

Keputusan ini merupakan bentuk perhatian dan komitmen Pemkab Bolmut dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri di daerah. THR dan Gaji Ketiga Belas ini diharapkan dapat membantu menunjang kebutuhan ASN, terutama menjelang Hari Raya.

Dalam dokumen yang tersedia di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bolmut, disebutkan bahwa kebijakan ini didasarkan pada aturan perundang-undangan yang berlaku serta kondisi keuangan daerah.

Mensyukuri Keputusan yang Berkah

Bupati Bolmut menyampaikan pesan inspiratif terkait kebijakan ini:
“Mensyukuri nikmat, baik yang besar maupun kecil, adalah bentuk ibadah dan kesadaran bahwa segala sesuatu datang dari Allah. Keindahan dalam bersyukur terletak pada ketenangan hati, keberkahan hidup, dan kedekatan dengan-Nya. Jangan lupa bersyukur tanpa harus insecure.”

Keputusan ini pun mendapat respons positif dari kalangan ASN. Seorang pegawai negeri sipil mengungkapkan perasaannya dengan perumpamaan yang penuh makna:
“Seperti hujan yang turun di musim kemarau, yang membawa kesejukan di tengah keringnya hati. Setiap tetesnya adalah harapan, setiap rinainya adalah pengingat bahwa bahkan di saat paling sulit, keajaiban selalu bisa datang.”

Komentar lain dari seorang ASN menyatakan:
“Luar biasa! Ini kebijakan terbaru yang sangat berarti selama kepemimpinan Bupati Bolmut.”

Komentar lain juga menyoroti perubahan signifikan dalam kebijakan ini:
“Kebijakan ini benar-benar membawa perubahan. Jika sebelumnya perjalanan dinas lebih banyak menguntungkan personal, kini Perbup ini benar-benar diperuntukkan bagi seluruh ASN. Ini sangat berkesan.”

Perbup yang Bersejarah dan Berkesan

Peraturan Bupati ini juga merupakan kebijakan yang berkesan dan bersejarah. Selama ini, Perbup Nomor 1 di Bolmut selalu berkaitan dengan perjalanan dinas. Namun, dalam kepemimpinan Sirajudin Lasena – Aditya Pontoh, tradisi tersebut diubah dengan menjadikan Perbup pertama di tahun 2025 sebagai landasan pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas bagi ASN.

Keputusan ini mencerminkan perubahan nyata dalam pola birokrasi di Bolmut, menghapus kebiasaan yang selama ini tidak berubah dan menempatkan kesejahteraan bagi pegawai.

Berkas Resmi Bisa Diunduh Secara Online

Bagi ASN dan masyarakat yang ingin membaca lebih lanjut mengenai Peraturan Bupati ini, berkas resmi dapat diunduh melalui situs resmi JDIH Bolmut di: https://jdih.bolmutkab.go.id
Atau pindai QR Code yang tersedia pada pengumuman resmi.

Langkah Strategis Pemkab Bolmut

Dengan diterbitkannya Perbup ini, Pemkab Bolmut memastikan bahwa hak-hak ASN tetap terjamin dan proses pencairan akan dilakukan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan. Keputusan ini juga sejalan dengan visi daerah untuk mewujudkan kesejahteraan aparatur dan meningkatkan pelayanan publik.

Content Curator

Dari Lensa Jurnalisme, Menjadi Suara Publik

Berita terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button