Kepala Badan Pengembangan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Khristanto Nani, memberikan klarifikasi tentang kebijakan penundaan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Kebijakan ini memengaruhi banyak calon yang sudah menunggu untuk diangkat menjadi PNS atau PPPK.
Penyebab Penundaan Pengangkatan PNS dan PPPK
Khristanto menjelaskan bahwa penundaan ini berlaku secara serentak di seluruh Indonesia. Keputusan ini diambil setelah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat menjadwalkan pengangkatan PNS pada Oktober 2025 dan PPPK pada Maret 2026. Ia berharap para calon PNS dan PPPK di Bolmut tetap sabar menunggu petunjuk lebih lanjut dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Pesan untuk Calon ASN: Tetap Beraktivitas Seperti Biasa
Kepala BKPSDM menegaskan agar para calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di Bolmut tetap melaksanakan aktivitas seperti biasa. Sambil menunggu pengangkatan dan pelantikan sebagai ASN, mereka diminta untuk tetap optimis dan mengikuti perkembangan informasi dari BKN.
Gaji PPPK 2024: Anggaran Masih Menjadi Pertanyaan
Saat ditanya tentang pembayaran gaji untuk PPPK 2024, Khristanto memilih untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut. Untuk pertanyaan ini, ia menyarankan masyarakat menghubungi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bolmut.
Tetap Sabar dan Ikuti Arahan BKN
Para calon PNS dan PPPK di Bolmut perlu bersabar dan mengikuti arahan yang diberikan. Meskipun pengangkatan tertunda, peluang untuk menjadi ASN tetap ada. Mereka harus terus beraktivitas dan menunggu informasi lebih lanjut dari BKN terkait pengangkatan dan pelantikan.