Hasil RDP DPRD Bolmut: Menuntaskan Polemik Tunjangan Guru PAI dengan Kolaborasi Antarinstansi

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang pembayaran Tunjangan Penghasilan Guru (TPG). RDP ini berlangsung pada Jumat (07/03/2025) dan mengundang banyak instansi terkait. Tujuan utamanya, mencari solusi atas pembayaran TPG THR 100% dan TPG ke-13 100% bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI).
Latar Belakang
Polemik bermula ketika Pemda Bolmut dan Kementerian Agama (Kemenag) memiliki dasar hukum yang berbeda. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bolmut bersandar pada Edaran Kementerian Keuangan Nomor S-60/PK/PK.2/2024. Sementara itu, Kemenag berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 serta Edaran Kemenag RI Nomor B-40/DJ.I/KU.00/01/2025.
Jalannya RDP
Wakil Ketua DPRD Bolmut, Depri Pontoh, memimpin rapat bersama Ketua Komisi I, Salim Bin Abdullah, dan anggota Komisi I lainnya. Sekretaris Daerah Bolmut, Kakan Kemenag Bolmut, Asisten I Setda Bolmut, dan beberapa pejabat lain ikut hadir. Belasan perwakilan Guru PAI juga menghadiri forum ini untuk menyuarakan tuntutan mereka.
Diskusi berjalan alot karena masing-masing pihak mempertahankan regulasi yang mereka jadikan acuan. Pemda menekankan aturan Kementerian Keuangan, sedangkan Kemenag merujuk pada Peraturan Pemerintah dan edaran Kemenag. Keduanya berupaya mencari titik temu demi kepentingan para Guru PAI.
Solusi: Kolaborasi Menuju Kepastian
Depri Pontoh menegaskan pentingnya kerjasama untuk memperjelas regulasi di tingkat pusat. Ia mendorong semua pihak untuk mengirim surat resmi kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Agama. Surat itu bertujuan meminta kejelasan pembayaran TPG THR dan TPG ke-13.
Para wakil instansi menyepakati usulan tersebut. Mereka berjanji berkolaborasi agar Guru PAI menerima hak tunjangan tanpa melanggar aturan. Langkah ini memungkinkan koordinasi yang lebih baik dan mencegah terulangnya polemik serupa di masa depan.
Tekad Bersama Menyelesaikan Polemik
Sekretaris Komisi I, Djoni Patiro, menegaskan bahwa semua pihak wajib memprioritaskan kepentingan Guru PAI. Ia menyebutkan bahwa ruang gerak Kemenag maupun Pemda terhambat aturan pusat. Karena itu, keduanya perlu menunggu petunjuk yang lebih jelas untuk mengeksekusi pembayaran TPG.
Menurut Djoni, DPRD akan terus memantau proses ini. Ia berjanji mengawal langkah-langkah Pemda dan Kemenag agar hak para guru terpenuhi. Ia juga berharap masalah yang sama tidak akan muncul di periode berikutnya.
Komitmen DPRD: Rekomendasi dan Tindak Lanjut
Ketua Komisi I, Salim Bin Abdullah, menegaskan komitmen DPRD dalam menyelesaikan kasus ini. Ia menjelaskan bahwa DPRD akan menerbitkan rekomendasi resmi bagi Pemerintah Daerah. Rekomendasi tersebut mencakup langkah-langkah konsultasi langsung dengan Kementerian terkait.
Salim berjanji memanfaatkan otoritas Komisi I untuk mempercepat penyelesaian. Ia menyadari pentingnya kepastian hukum agar Guru PAI tidak dirugikan. Ia juga menyoroti besarnya harapan masyarakat terhadap lembaga DPRD dalam mengawal kebijakan publik.
Kesimpulan
RDP DPRD Bolmut soal TPG Guru PAI menghasilkan kesepakatan kolaboratif antara Pemda, Kemenag, dan DPRD. Ketiganya sepakat menyurati Kementerian Keuangan dan Kementerian Agama demi kepastian hukum. Mereka ingin memastikan THR 100% dan TPG ke-13 100% bagi Guru PAI dapat terbayar tanpa menyalahi aturan.
Sinergi semacam ini menunjukkan kepedulian bersama terhadap nasib pendidik di daerah. Dengan dukungan penuh dari DPRD Bolmut, diharapkan Guru PAI segera memperoleh haknya. Kesejahteraan guru yang terjamin akan meningkatkan semangat dan mutu pendidikan di Bolmut.