Disperindag Kabupaten Kepulauan Sangihe Luncurkan Sosialisasi Perda Baru
Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2024 dan Pemantauan Kios Pemerintah Daerah di Sangihe

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kepulauan Sangihe baru-baru ini menggelar sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kegiatan ini bertujuan untuk menggantikan Perda Nomor 5 Tahun 2010 yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Perda Baru untuk Memperkuat Sistem Pajak dan Retribusi
Sosialisasi yang dilakukan oleh Disperindag ini memiliki tujuan strategis untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan para pelaku usaha mengenai perubahan kebijakan terkait pajak dan retribusi daerah. Dengan adanya Perda Nomor 1 Tahun 2024, diharapkan proses pemungutan pajak dan retribusi bisa berjalan lebih efektif dan transparan.
“Kami ingin memastikan bahwa para pelaku usaha dapat menyesuaikan diri dengan ketentuan baru yang ada dalam Perda ini. Ini juga menjadi langkah untuk meningkatkan kesadaran mereka dalam kewajiban membayar pajak dan retribusi daerah,” jelas Threenov Toufanus Ponto, Kepala Disperindag Kabupaten Kepulauan Sangihe, dalam keterangan persnya pada Minggu, 16 Februari 2025.
Pemantauan Penggunaan Kios Pemerintah di Pasar Trikora dan Mini Mall Tahuna
Selain melaksanakan sosialisasi, Disperindag juga fokus pada pemantauan penggunaan kios pemerintah di Pasar Trikora dan Mini Mall Tahuna. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kios yang dikelola pemerintah digunakan secara optimal dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemantauan langsung ini dipimpin oleh Kepala Disperindag, Threenov Toufanus Ponto, bersama pejabat terkait serta staf teknis dari dinas.
“Kami terus memantau dan mengawasi penggunaan kios yang dikelola oleh pemerintah daerah, baik yang ada di Pasar Trikora maupun Mini Mall Tahuna. Hal ini penting untuk memastikan pemanfaatan yang maksimal dan sesuai dengan peraturan,” tambah Ponto.
Tanggapan Terhadap Tunggakan Retribusi Daerah
Dalam kesempatan yang sama, Ponto mengingatkan agar para pelaku usaha segera menyelesaikan tunggakan retribusi tahun sebelumnya. Hal ini penting untuk menjaga kelancaran sistem pajak dan retribusi daerah serta mendukung keberlanjutan pembangunan daerah.
“Kami terus mengingatkan para pelaku usaha untuk segera menyelesaikan kewajiban mereka terkait tunggakan retribusi. Dengan kepatuhan yang tinggi, kita semua bisa mendukung keberlanjutan program pembangunan daerah,” tegas Ponto.
Tujuan Sosialisasi dan Harapan Disperindag
Tujuan dari kegiatan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban pajak daerah dan retribusi daerah. Disperindag berharap bahwa dengan adanya sosialisasi yang dilakukan, implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2024 dapat berjalan lancar dan mendatangkan manfaat bagi daerah, terutama dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Dengan adanya kesadaran yang lebih tinggi dari pelaku usaha dalam membayar pajak dan retribusi tepat waktu, Disperindag yakin dapat memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan daerah.
- Realisasi PAD Bolmong Capai 52.16% di Triwulan Ketiga 2024
- APBD Boltim 2025 Disahkan: Prioritaskan Kesejahteraan Masyarakat
- Albert Huppy Wounde Resmi Dilantik sebagai Penjabat Bupati Kepulauan Sangihe