Sejumlah Negara Mulai Batasi Media Sosial untuk Anak, Australia Pelopori Larangan Usia di Bawah 16 Tahun

Banyak negara menyiapkan regulasi untuk melindungi anak dari risiko media sosial seperti cyberbullying, kecanduan, hingga ancaman predator online

Dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah negara mulai merancang atau menerapkan larangan media sosial untuk anak sebagai langkah melindungi generasi muda dari berbagai risiko di dunia digital. Kebijakan ini dipelopori oleh Australia yang menjadi negara pertama menerapkan aturan tersebut pada akhir 2025.

Langkah pembatasan ini bertujuan mengurangi dampak negatif media sosial terhadap anak dan remaja, seperti perundungan siber (cyberbullying), kecanduan internet, gangguan kesehatan mental, hingga ancaman predator online.

Meskipun menuai kritik dari sejumlah pihak terkait isu privasi dan verifikasi usia pengguna, banyak negara tetap melanjutkan rencana regulasi tersebut.

Larangan Media Sosial untuk Anak Mulai Diterapkan di Berbagai Negara

Kebijakan larangan media sosial untuk anak kini menjadi perhatian global. Sejumlah negara telah mengambil langkah konkret untuk membatasi akses anak terhadap platform digital.

Australia Jadi Negara Pertama Terapkan Larangan

Australia menjadi negara pertama yang resmi melarang penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun pada Desember 2025.

Larangan tersebut mencakup berbagai platform populer, seperti:

Namun, kebijakan ini tidak mencakup layanan seperti WhatsApp dan YouTube Kids.

Pemerintah Australia mewajibkan perusahaan teknologi memastikan anak di bawah usia 16 tahun tidak dapat mengakses platform mereka.

Perusahaan yang melanggar aturan tersebut dapat dikenakan denda hingga 49,5 juta dolar Australia atau sekitar 34,4 juta dolar AS.

Selain itu, pemerintah juga menegaskan bahwa platform digital harus menggunakan berbagai metode verifikasi usia dan tidak hanya mengandalkan pengisian umur oleh pengguna.

Denmark Siapkan Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 15 Tahun

Denmark juga berencana menerapkan larangan media sosial untuk anak di bawah usia 15 tahun.

Pemerintah Denmark mengumumkan rencana tersebut pada November 2025 setelah memperoleh dukungan dari partai koalisi pemerintah dan sejumlah partai oposisi di parlemen.

Jika disahkan, aturan ini diperkirakan mulai berlaku pada pertengahan 2026.

Pemerintah Denmark juga tengah mengembangkan aplikasi “digital evidence” yang dilengkapi teknologi verifikasi usia sebagai bagian dari sistem pengawasan digital.

Prancis dan Jerman Bahas Pembatasan Akses Media Sosial

Prancis menjadi salah satu negara yang juga serius membatasi akses media sosial bagi anak.

Prancis

Pada akhir Januari, parlemen Prancis menyetujui rancangan undang-undang yang melarang anak di bawah usia 15 tahun menggunakan media sosial.

Presiden Emmanuel Macron mendukung kebijakan tersebut sebagai langkah untuk melindungi anak dari penggunaan layar berlebihan.

Namun, rancangan undang-undang ini masih harus melewati proses pembahasan di Senat sebelum disahkan sepenuhnya.

Jerman

Di Jerman, pemerintahan Kanselir Friedrich Merz juga sedang membahas proposal untuk melarang anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial.

Namun, beberapa partai koalisi pemerintah dilaporkan masih mempertimbangkan kembali kebijakan larangan total tersebut.

Beberapa Negara Eropa Ikut Siapkan Regulasi

Selain negara-negara besar, sejumlah negara Eropa lainnya juga sedang mempertimbangkan pembatasan serupa.

Yunani

Yunani dilaporkan hampir mengumumkan kebijakan larangan media sosial bagi anak di bawah usia 15 tahun.

Slovenia

Slovenia sedang menyusun rancangan undang-undang untuk melarang anak di bawah usia 15 tahun mengakses media sosial seperti TikTok, Snapchat, dan Instagram.

Spanyol

Perdana Menteri Spanyol juga mengumumkan rencana larangan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Namun, kebijakan tersebut masih membutuhkan persetujuan parlemen sebelum diberlakukan.

Selain itu, pemerintah Spanyol juga ingin membuat aturan yang memungkinkan pimpinan perusahaan media sosial dimintai tanggung jawab pribadi atas penyebaran ujaran kebencian di platform mereka.

Indonesia dan Malaysia Ikut Siapkan Kebijakan Serupa

Tren larangan media sosial untuk anak juga mulai muncul di kawasan Asia.

Indonesia

Pemerintah Indonesia pada awal Maret menyatakan rencana untuk melarang anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial dan sejumlah platform digital populer.

Platform yang kemungkinan terdampak kebijakan tersebut antara lain:

Malaysia

Malaysia juga menyatakan rencana untuk melarang penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Pemerintah Malaysia menargetkan kebijakan tersebut mulai diterapkan pada tahun ini.

Inggris Masih Pertimbangkan Kebijakan Larangan

Pemerintah Inggris saat ini masih mempertimbangkan larangan media sosial untuk anak di bawah usia 16 tahun.

Sebelum mengambil keputusan, pemerintah akan berkonsultasi dengan orang tua, remaja, serta organisasi masyarakat sipil.

Selain larangan usia, Inggris juga mempertimbangkan aturan yang mewajibkan perusahaan teknologi menghapus fitur yang mendorong penggunaan berlebihan, seperti infinite scrolling atau pengguliran konten tanpa batas.

Debat Global tentang Pembatasan Media Sosial

Meski banyak negara mulai menerapkan larangan media sosial untuk anak, kebijakan ini tetap menimbulkan perdebatan.

Sejumlah organisasi, termasuk Amnesty Tech, menilai larangan tersebut tidak efektif dan mengabaikan realitas kehidupan generasi muda yang sangat dekat dengan teknologi.

Selain itu, muncul kekhawatiran terkait privasi pengguna, terutama jika verifikasi usia dilakukan secara invasif.

Namun, banyak pemerintah tetap memandang regulasi ini sebagai langkah penting untuk melindungi anak dari dampak negatif dunia digital.

Exit mobile version