Marhaban Ya Ramadhan 1447 H / 2026

Media Network
BUZZ

Penolakan Perda RTRW Sulut 2026–2044 Menguat, Koalisi Sipil Soroti Tambang dan Hak Adat

Aksi di DPRD Sulut Warnai Pengesahan RTRW, Dinilai Tidak Transparan dan Minim Partisipasi

Gelombang penolakan Perda RTRW Sulut 2026–2044 menguat setelah DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengesahkan rancangan tersebut menjadi peraturan daerah pada Selasa (24/2/2026). Koalisi masyarakat sipil menggelar aksi di gedung DPRD Sulut sebagai bentuk protes atas kebijakan tata ruang yang mereka nilai tidak partisipatif dan tertutup.

Massa aksi menilai proses pembahasan hingga pengesahan regulasi dilakukan tanpa transparansi dan tanpa melibatkan masyarakat secara bermakna, terutama kelompok rentan dan masyarakat adat.

Akses Informasi Dinilai Diabaikan

Sejak pertengahan 2025, masyarakat sipil berupaya meminta draf Ranperda RTRW kepada Ketua DPRD Sulut. Pada 9 Oktober 2025, mereka menyampaikan surat resmi untuk meminta data serta audiensi pembahasan.

Namun, permohonan tersebut tidak mendapat tanggapan. Direktur LBH Manado, Satryano Pangkey, menegaskan bahwa draf RTRW merupakan informasi publik yang wajib dibuka berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ia menyebut, sejumlah pasal dalam RTRW berpotensi melanggengkan ketimpangan ruang dan membuka jalan bagi eksploitasi sumber daya alam, khususnya sektor pertambangan.

Konsesi Tambang dan Ketimpangan Lahan

Dalam konteks penolakan Perda RTRW Sulut 2026–2044, isu pertambangan menjadi sorotan utama. Staf Riset LBH Manado, David Wungkana, membeberkan luas konsesi tambang di beberapa wilayah.

Di antaranya:

  • Konsesi MSM di Likupang: 39 ribu hektare
  • JRBM di Bolaang Mongondow: 38 ribu hektare
  • TMS di Sangihe: 42 ribu hektare

Ia menilai penguasaan lahan tersebut timpang dibandingkan akses masyarakat lokal. Ironisnya, angka kemiskinan di wilayah konsesi masih tergolong tinggi.

Ketua WALHI Sulut, Riedel Pitoy, menambahkan bahwa aktivitas tambang emas telah memicu kerusakan lingkungan, seperti pencemaran Sungai Marawuwung di Minahasa Utara serta ancaman terhadap ekosistem pulau kecil Sangihe.

Pariwisata dan Reklamasi Ikut Dipersoalkan

Koalisi juga menyoroti proyek strategis seperti KEK Pariwisata Likupang dan reklamasi pesisir Tuminting, Manado.

Menurut mereka, proyek tersebut memperparah konflik agraria, termasuk sengketa lahan di Likupang Timur seluas 500 hektare serta reklamasi 90 hektare untuk kawasan bisnis dan pariwisata Manado Utara yang dinilai merusak ekosistem laut.

Selain itu, isu 60 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dianggap tidak jelas lokasi dan peruntukannya, sehingga dikhawatirkan hanya menguntungkan elit tertentu.

Masyarakat Adat Terancam Konflik Baru

Ketua AMAN Sulut, Kharisma Kurama, menegaskan bahwa proses penyusunan RTRW tidak pernah melibatkan masyarakat adat secara serius.

Ia mencontohkan penggusuran situs waruga akibat pembangunan jalan tol serta dampak aktivitas PT MSM/PT TTN terhadap ruang hidup masyarakat adat.

Menurutnya, jika Perda RTRW Sulut 2026–2044 tetap diberlakukan tanpa pengakuan wilayah adat, konflik agraria dan krisis ekologis akan semakin meluas.

Tiga Tuntutan Koalisi Sipil

Dalam pernyataan sikapnya, koalisi menyampaikan tiga tuntutan utama:

  1. Gubernur dan Ketua DPRD Sulut membatalkan Perda RTRW Sulut 2026–2044.

  2. Pemerintah pusat dan daerah melindungi hak petani, nelayan, dan masyarakat adat dari dampak tambang serta proyek pariwisata.

  3. Pemerintah daerah menghormati dan memajukan hak asasi manusia serta hak atas lingkungan hidup yang sehat.

Koalisi menegaskan bahwa regulasi tata ruang harus menjadi instrumen perlindungan ruang hidup, bukan alat legitimasi eksploitasi.

Refli Puasa

Aktif sebagai jurnalis sejak tahun 2010. "Mengamati, merespons, merekam dan menceritakan kisah" #DSAS

Berita terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button