THR 2025 untuk Karyawan Swasta: Ketentuan dan Cara Penghitungannya
Tunjangan Hari Raya 2025: Karyawan Swasta Wajib Menerima THR Sesuai Ketentuan Pemerintah

Karyawan swasta di Indonesia dipastikan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2025. Seperti tahun sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menaker No. M/2/HK.04.00/III/2025 yang mengatur pemberian THR bagi pekerja buruh di perusahaan. Pemberian THR ini diatur agar pekerja mendapatkan hak mereka menjelang Lebaran 2025.
Pencairan THR 2025 Harus Terlaksana Sebelum Idul Fitri
Menurut Presiden Prabowo Subianto, THR untuk karyawan swasta, BUMN, dan BUMD harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran 2025. “Saya meminta agar THR bagi pekerja swasta dan pegawai BUMN/BUMD diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri,” kata Prabowo yang dikutip dari Kompas.com pada Senin, 10 Maret 2025. Ketentuan ini bertujuan agar karyawan dapat merayakan Lebaran dengan nyaman, tanpa terbebani masalah keuangan terkait THR.
Karyawan Swasta yang Berhak Menerima THR: Siapa Saja?
Siapa saja yang berhak menerima THR karyawan swasta 2025? Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, serta Surat Edaran Menaker, ada beberapa kriteria yang menentukan apakah seorang karyawan berhak menerima THR. Berikut adalah kriteria penerima THR 2025:
- Pekerja dengan Perjanjian Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Waktu Tidak Tertentu (PKWTT): Karyawan yang bekerja berdasarkan perjanjian ini dan memiliki masa kerja satu bulan atau lebih secara terus-menerus berhak atas THR.
- Pekerja yang Di-PHK Sebelum Lebaran: Jika seorang pekerja dengan status PKWTT di-PHK dalam waktu 30 hari sebelum hari raya, mereka tetap berhak menerima THR.
- Pekerja yang Dipindahkan ke Perusahaan Lain: Karyawan yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja yang berlanjut dan belum menerima THR dari perusahaan lama berhak menerima tunjangan ini.
Cara Menghitung Besaran THR Karyawan Swasta 2025
THR untuk karyawan swasta 2025 harus dibayarkan secara penuh, tanpa dicicil, namun besaran THR bisa berbeda-beda tergantung pada masa kerja karyawan. Berikut adalah cara menghitung besaran THR karyawan swasta:
- Untuk Pekerja dengan Masa Kerja Lebih dari Satu Tahun: Karyawan yang telah bekerja lebih dari satu tahun secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar upah satu bulan penuh.
- Untuk Pekerja dengan Masa Kerja Kurang dari Satu Tahun: Karyawan yang baru bekerja selama satu bulan atau lebih tetapi kurang dari satu tahun, THR akan diberikan secara proporsional, dihitung berdasarkan masa kerja mereka.
THR 2025 Sebagai Hak Pekerja Swasta
Pemberian THR adalah hak bagi setiap pekerja swasta yang memenuhi kriteria tertentu. Karyawan dengan masa kerja lebih dari satu bulan berhak atas THR penuh sesuai dengan ketentuan yang ada. Pastikan perusahaan mematuhi peraturan ini untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari. Dengan begitu, para pekerja bisa merayakan Idul Fitri dengan bahagia dan tenang, karena THR yang telah dibayarkan tepat waktu.
- Presiden Prabowo Umumkan Berbagai Kebijakan Pemerintah untuk Meningkatkan Kesejahteraan Selama Bulan Puasa dan Lebaran 2025
- Pemerintah Putuskan THR dan Gaji ke-13 PPPK 2025: Siapa yang Tidak Akan Terima?